Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas dan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah dan lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembangunan, di pandang perlu untuk menetapkan Pola Hubungan Kerja dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Tugas; Staf Ahli Dan Upt Dinas; Pola Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 84 Tahun 2012
Hak Asasi Manusia; Otonomi daerah dan Pemerintah daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD.2012/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu adanya acuan pelaksanaannya secara
menyeluruh dan terpadu guna mewujudkan terbentuknya Kabupaten/Kota Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 5 tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 17
tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 2 tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Konsep Dasar KLA; Tahapan Pengembangan KLA; Indikator KLA; Peran Provinsi Kalimantan Selatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 82 Tahun 2012
Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2012/No.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 9
dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan penyempurnaan tentang ketentuan tata
tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5; Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012.
Peraturan Gubernur ini memuat tentang ketentuan tata
tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, dngan tmatka;KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI; TATA TEMPAT; TATA UPACARA; TATA PENGHORMATAN; TAMU NEGARA,TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN
PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
18 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 72 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2012/No.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan
pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost), dipandang perlu melakukan penyesuaian
dengan perkembangan keadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 072 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan
Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun
2012; dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 011 Tahun
2006.
Peraturran Bupati Ini Memuat Tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan,Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 57 Tahun 2012
Tata Cara Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2012/No.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
debirokratisasi prosedur penandatanganan naskah dinas,
khususnya perjalanan dinas, dipandang perlu untuk
dilakukan penataan kembali mengenai tata cara
perjalanan dinas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan;
bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 043A Tahun 2003 tentang Tata Cara Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan situasi dan kondisi sehingga
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perjalanan Dinas
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 044
Tahun 2011;dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025
Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Memuat tentang Tata Cara Perjalanan Dinas
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan, sesuai dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DAN LUAR DAERAH; PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
9 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 74 s.d Pasal 87 dan Pasal 87 A s.d Pasal 87 C Pergub No. 58 Tahun 2008
Pasal 74 s.d Pasal 87 dan Pasal 87 A s.d Pasal 87 C Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Mencabut Pasal 74 s.d Pasal 87 dan Pasal 87 A s.d Pasal 87 C Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel, sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 23 Tahun 2010.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 50 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintensifkan penerimaan SP3 dari penjualan kendaraan bermotor baru oleh Pengusaha/ Dealer Kendaraan Bermotor di Kalimantan Selatan dan untuk mewujudkan tertib administrasi transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan penerimaan dimaksud;bahwa dalam rangka tertib administrasi dan transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Guber ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip-Prinsip Umum Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;Tata Cara Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;Tata Cara Penyerahan Dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DIY No. 102 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Mengubah
PERGUB Prov. DIY No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat