Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2012/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengintensifkan penerimaan SP3 dari penjualan kendaraan bermotor baru oleh Pengusaha/ Dealer Kendaraan Bermotor di Kalimantan Selatan dan untuk mewujudkan tertib administrasi transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan penerimaan dimaksud;bahwa dalam rangka tertib administrasi dan transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
- Peraturan Guber ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip-Prinsip Umum Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;Tata Cara Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;Tata Cara Penyerahan Dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|