Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 50 Tahun 2012

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Guber ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip-Prinsip Umum Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;Tata Cara Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;Tata Cara Penyerahan Dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan