Peraturan Gubernur ini Memuat tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan, sesuai dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DAN LUAR DAERAH; PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat