Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Tugas; Staf Ahli Dan Upt Dinas; Pola Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat