Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Pengelolaan Investasi Dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Gubenur ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, investasi, pinjaman/utang, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga tclah mcnycdiak:an dana untuk pcnambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2020 Nomor 581
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung terciptanya lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal, diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung penanam modal untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bireuen melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanaman Moda
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Penanaman Modal, BAB III tentang Bentuk dan Kedudukan Badan Usaha, BAB IV tentang Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro,Kecil,Menengah dan Koperasi, BAB V tentang Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal, BAB VI tentang Pemberian Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal, BAB VII tentang Penyelenggaran Perizinan dan Non Perizinan di bidang Penanaman Modal, BAB VIII tentang Penyelesaian Sengketa, BAB IX tentang Larangan dan Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pelabuhan Indonesia III
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 92, LN.2021/No.198, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III dalam rangka pembangunan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan pariwisata, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 61 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Purbalingga
susunan organisasi-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2016/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2011 dicabut
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat