Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Penanaman Modal dan Promosi Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah mempunya fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis Operasional di bidang Penanaman Modal dan Promosi Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Penanaman Modal dan Promosi Daerah; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD di bidang Penanaman Modal dan Promosi Daerah; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat