Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 479 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Penyaluraan Dana Investasi untuk Pinjaman Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Koperasi dan UMKM) di Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat maksud dan tujuan; pembentukan tim dan penunjukan PPTK; tugas TPPK; sasaran penerima; plafond pinjaman; jangka waktu; seleksi calon penerima pinjaman dana bergulir; tata cara penyerahan pinjaman bergulir; tata cara pengembalian;sumber dana jasa pengelolaan; pembagian bunga atau jasa pengelolaan; pengelolaan biaya operasional; pelaporan; mekanisme penyaluran; perguliran kembali dana investasi; sanksi dan ketentuan penutup terkait aturan pinjaman bergulir bagi koperasi dan UMKM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 479 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluraan Dana Investasi untuk Pinjaman Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Koperasi dan UMKM) di Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
479
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/No.60 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan