Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa sasaran pembinaan pendidikan adalah demi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dengan biaya terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan terwujudnya organisasi serta manajemen sekolah yang demokratis, transparan, efisien, akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Stuan Pendidikan. Biaya satuan pendidikan terdiri atas :
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas :
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 132), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Masyarakat Kab. Sampang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kegotong royongan di masyarakat, khususnya pemberdayaan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang keagamaan (Islam), sosial dan kesejahteraan serta untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan pemahaman dalam merawat jenazah dipandang perlu mengadakan pelatihan merawat jenazah dan memberikan perangkat peralatan/kelengkapan untuk perawatan jenazah di Kabupaten Sampang Tahun 2015 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sampang ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
4. Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan lain;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 57);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10)
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 58) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 32 Tahun
2015 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 32);
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Masyarakat Kabupaten Sampang Tahun 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Masyarakat Kabupaten Sampang Tahun 2015, disamping ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru
dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan
keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan
perolehan angka kredit jabatan fungsional;
bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
diakui sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
satu unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya
khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional
guru, sehingga perlu adanya pembinaan dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Bagi Guru di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan, kelembagaan dan ketenagaan, tata cara pembinaan dan pengembangan profesi guru dan sumber pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 52 Tahun 2015
PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang; bahwa pendidikan karakter pada satuan pendidikan dilaksanakan dalam rangka mengembangkan potensi dasar peserta didik agar berakhlak mulia, berhati baik, berpikir baik, berperilaku baik, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, tangguh, kompetitif, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi, yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus menjadi bagian serta sejalan dengan sistem pendidikan nasional di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2015/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan perlunya meningkatkan akses pendidikan non formal, maka perlu membentuk unit fungsional Satuan Pendidikan Non Formal Negeri pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Banyumasan
Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan, Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan, membina, dan melindungi
bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi
kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan perkembangan
zaman dan agar tetap menjadi bagian dari
kekayaan budaya Indonesia;
b. bahwa untuk melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
adanya strategi perlindungan bahasa daerah
banyumasan melalui penerapan mata pelajaran
muatan lokal bahasa banyumasan pada satuan
pendidikan di kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Banyumasan pada Satuan Pendidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
di Jawa Tengah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara
Jawa;
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57
Tahun 2013 ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara
Jawa;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan Mata pelajaran muatan lokal bahasa jawa banyumasan pada
satuan pendidikan dimaksudkan sebagai wahana untuk menanamkan
nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter. Penerapan Mata pelajaran muatan lokal bahasa jawa banyumasan pada
satuan pendidikan bertujuan untuk
pembinaan, pengembangan, dan perlindungan bahasa dan sastra jawa
banyumasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Peningkatan Manajemen Dan Mutu Sekolah Pada SDN, SMPN, SMAN, Dan SMKN Kab. Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pendidik wiyata
bhakti pendidikan form.al pada Tahun Anggaran 2015
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan bantuan
keuangan bidang pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten
Semarang berupa bantuan kesejahteraan pendidik wiyata
bhakti pendidikan form.al;
bahwa agar dalam pelaksanaan bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran, berdaya guna
dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan maka
perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diatur dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelak:sanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2015
peraturan bupati - integrasi materi sanitasi dasar
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2015/No.49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Integrasi Materi Sanitasi Dasar Kedalam Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga Dan Kesehatan Tingkat Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya
penerapan perilaku hidup bersih
dan sehat terhadap masyarakat,
mencegah penyebaran penyakit
berbasis lingkungan,
meningkatkan kemampuan
masyarakat serta meningkatkan
akses air minum dan sanitasi
dasar perlu adanya
penyelenggaraan sanitasi dasar
berbasis masyarakat; bahwa penerapan perilaku hidup
bersih dan sehat oleh masyarakat
perlu ditanamkan pada anak sejak
usia sekolah, dengan memberikan
pendidikan tentang pentingnya
sarana sanitasi dasar dalam
pendidikan formal; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud pada
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang Integrasi Materi Sanitasi
Dasar Kedalam Kurikulum 2013
Mata Pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan
Tingkat Sekolah Menengah
Pertama Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 Tahun
2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 65 Tahun
2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 Tahun
2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 68 Tahun
2013; Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 52/MENKES/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 20 Tahun
2013.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksana Integrasi Materi Sanitasi Dasar; Lingkup Isi Materi; Kerangka Materi; Tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana; Monitoring dan Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 Dan Sisa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu dan merata perlu adanya upaya peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas;
bahwa agar dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Pendidikan Menengah di Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2015 dan Sisa Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Kabupaten
Semarang yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015
dapat tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta
dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diterbitkan
pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1598/D/PP/2013; Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 524/D/KEP/KP/2014; Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1006/D/KP/2013; Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144/C/kp/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Menengah di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 dan Sisa Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Dasardan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat