Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2015

Penerapan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Banyumasan Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan Mata pelajaran muatan lokal bahasa jawa banyumasan pada satuan pendidikan dimaksudkan sebagai wahana untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter. Penerapan Mata pelajaran muatan lokal bahasa jawa banyumasan pada satuan pendidikan bertujuan untuk pembinaan, pengembangan, dan perlindungan bahasa dan sastra jawa banyumasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerapan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Banyumasan Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.50
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan