Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelak:sanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat