PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang; bahwa pendidikan karakter pada satuan pendidikan dilaksanakan dalam rangka mengembangkan potensi dasar peserta didik agar berakhlak mulia, berhati baik, berpikir baik, berperilaku baik, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, tangguh, kompetitif, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi, yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus menjadi bagian serta sejalan dengan sistem pendidikan nasional di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
- 18
|