PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi BPBD, salah satu fungsi BPBD Yaitu Pengkoordinasian Pelaksanaan Penanganan Bencana secara Terencana, terpadu dan menyeluruh ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada Pihak Asing;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 02
Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
3. PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 24 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KESIAPSIAGAAN DAN PERINGATAN DINI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kabupaten Langkat memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis dan sosiologis yang menjadikannya rawan terjadi bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
Bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan kerugian material maupun immaterial, maka diperlukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada serta mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Asas, prinsip dan tujuan, Tanggung jawab wewenang, Operator sistem peringatan dini (SIPENI), Tugas, Kesiapsiagaan, Sistem peringatan dini, Pendanaan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
10 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM SISWA ASUH SEBAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberi peran kepada masyarakat untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa yang tidak mampu secara ekonomi pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, perlu menetapkan Program Siswa Asuh Sebaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Program Banyuwangi Mengajar (berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 34).
Mekanisme Penilaian ketidakmampuan siswa secara ekonomi untuk membiayai pendidikannya dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah. Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud, Kepala Sekolah memberi himbauan kepada siswa secara sukarela untuk membantu teman satu sekolahnya yang kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah nominal bantuannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meringankan beban penduduk miskin,
perlu memberikan bantuan sosial uang duka bagi keluarga
penduduk miskin Kabupaten Sukoharjo yang meninggal dunia;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor : 66 Tahun
2012 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Miskin
Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk
Miskin Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 176 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 218);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: -Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial uang duka,
dimaksudkan sebagai wujud kepedulian kepada keluarga
penduduk miskin yang anggota keluarganya meningal dunia.
-Bantuan sosial uang duka bagi keluarga penduduk miskin
Kabupaten Sukoharjo bersumber dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2012 tentang Bantuan Uang Duka
Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 508), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2017
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monotoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu dukungan dana dari Pemerintah Daerah dan agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sragen, perlu mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah serta agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan tu.juan dan sasaran maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Penerima BOSDA, Penggunaan BOSDA, Alokasi dan Lokasi, Penyaluran dan Pengelolaan BOSDA, Pelaporan dan Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan BOSDA, Sanksi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 24 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA
TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pokok
sebagai salah satu hak dasar masyarakat miskin serta meningkatkan kesejahteraan hidup rumah tangga yang salah satunya dengan cara meningkatkan ketahanan pangan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin melalui Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017.
Keputusan Menteri Sosial Nomor : 21/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Subsidi Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Penyaluran beras Rastra bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana pemerintah kabupaten diwajibkan memiliki cadangan pangan 100 (seratus) ton dan sudah harus terpenuhi pada tahun 2018. Dalam rangka penyediaan cadangan pangan pokok daerah tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok daerah.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permentan No. 65 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan poko daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Cadangan Pangan Pokok Daerah adalah persediaan pangan di seluruh wilayah Kabupaten Lahat untuk konsumsi manusia, bahan baku pangan manusia dan untuk menghadapi keadaan darurat serta gejolak harga pangan. Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, sasaran, lembaga pengelola cadangan pangan daerah, dana, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran, pelaporan, ketentuan penutup,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok
Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Ketahanan Pangan
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 24 Tahun 2017
Pedoman Umum Program Beras Daerah Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Malinau
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2017/NO 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Program Beras Daerah Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Program Beras Daerah bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah atau beras dan penyaluran beras oleh pemerintah; pemerintah mengadakan dan menyalurkan Rasda bagi masyarakat berpendapatan rendah, yang penyediaannya mengutamakan pengadaan Beras dari kelompok tani di Kabupaten Malinau; penyaluran Rasda bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras; agar pelaksanaan Rasda bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Pedoman Umum Program Rasda Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Program Rasda Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Undang-undang nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemeritah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Malinau Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
Peraturan ini mengenau pedoman umum program beras daerah bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Malinau. Pedoman Umum Beras Daerah Masyarakat Berpendapatan Rendah selanjutnya disebut Pedoman Umum, merupakan Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penyaluran Beras Daerah Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Fasilitasi Bantuan perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat