Peraturan ini mengenau pedoman umum program beras daerah bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Malinau. Pedoman Umum Beras Daerah Masyarakat Berpendapatan Rendah selanjutnya disebut Pedoman Umum, merupakan Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penyaluran Beras Daerah Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat