Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Asas, prinsip dan tujuan, Tanggung jawab wewenang, Operator sistem peringatan dini (SIPENI), Tugas, Kesiapsiagaan, Sistem peringatan dini, Pendanaan dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat