Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 24 Tahun 2017

PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan poko daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Cadangan Pangan Pokok Daerah adalah persediaan pangan di seluruh wilayah Kabupaten Lahat untuk konsumsi manusia, bahan baku pangan manusia dan untuk menghadapi keadaan darurat serta gejolak harga pangan. Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, sasaran, lembaga pengelola cadangan pangan daerah, dana, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran, pelaporan, ketentuan penutup,.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 24 Tahun 2017 tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 5 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan