Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah meliputi maksud, tujuan, sasaran, ketentuan lembaga pengelola cadangan pangan daerah, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran serta pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat