PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Takalar dimana dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 01).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m sehingga berbunyi :
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Takalar, yaitu :
a. Inspektorat Kabupaten:
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah;
d. Badan Kesatuan, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa;
f. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan g. Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana penyuluhan;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Rumah Sakit Umum Daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
l. Kantor Pelayanan Terpadu
m. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Antara BAB XIII dan BAB XIV ditambah I (satu) BAB yakni BAB XIII A dan antara pasal 89 dan pasal 90 ditambah 10 Pasal yakni pasal 89 A, pasal 89
B, pasal 89 C, pasal 89 D, pasal 89 E, pasal 89 F, pasal 89 G, pasal 89 H, pasal 89I, pasal 89 J sehingga berbunyi :
BAB XIII A
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 89 A
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf m mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Penanggulangan Bencana.
Pasal 89 B
Untuk menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 A Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, efektif dan efesien
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu dan menyeluruh;
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 89 C
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala
badan yang secara Ex Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
(3) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat
Non struktural, terdiri dari pejabat lembaga/instansi pemerintah daerah dan masyarakat professional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jabatan struktural pada Satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 89 D
Pengaturan unsur pengarah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 89 E
(1) Susunan Organisasi Unsur pelaksana terdiri atas :
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretariat c. Seksi
d. Jabatan Fungsional
(2) Bagian Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII A dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Paragraf I Sekretariat
Pasal 89 F
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf b merupakan Sekretariat Pelasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Paragraf 2
Seksi
Pasal 89 G
Seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Seksi pencegahan dan kesiapsiagaan b. Seksi Kedaruratan dan logistik
c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
3. Antara pasal 97 dan pasal 98 ditambah 1 ( satu ) pasal yakni pasal 97 A
sehingga berbunyi :
Pasal 97 A
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Takalar dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Riset dan Inovasi Daerah merupakan upaya
terstruktur dan sistematis yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya
saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada
nilai tambah optimal bagi pelayanan publik dan
perekonomian masyarakat dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
Daerah dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu diatur Riset dan Inovasi Daerah
sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah,
agar mampu mandiri dan berdaya saing dalam
penguatan keunggulan dan kearifan lokal; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan Riset dan Inovasi
Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Riset dan Inovasi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan
Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Riset, Inovasi Daerah, Kerja Sama, Diseminasi dan Publikasi, Komersialisasi dan Pelindungan Hasil Riset dan Inovasi Daerah, Penghargaan Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan, Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Sekretaris Daerah/Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada bupati sesuai kewenangannya untuk ditetapkan dalam peraturan bupati; bahwa berdasarkan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun 2013 Nomor 11) dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu bagi masyarakat dan sesuai dengan
kebijakan kesehatan nasional, perlu melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional dengan perluasan cakupan kepesertaan program
Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib mendukung penyelenggaraan program jarrurian
kesehatan melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Kepesertaan
Bab IV Perubahan Peserta
Bab V Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Tim Pengelola
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 66 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta
untuk menumbuhkan rasa disiplin bagi masyarakat
diperlukan aturan di bidang ketertiban umum yang
mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana
umum beserta kelengkapannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlidungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban para pemilik rumah pekarangan gedung dan hewan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib usaha, tertib pemilik/penghuni bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan perlidungan masyarakat, pembentukan, struktur organisasi dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Sadar Baca Sejak Dini
ABSTRAK:
Bahwa membaca memiliki nilai positif bagi perkembangan kecerdasan dan dengan kecerdasan akan membentuk manusia yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri menuju pada kehidupan yang sejahtera. Gerakan sadar baca sejak dini harus ditumbuh kembangkan dalam masyarakat sehingga perubahan strata hidup/sosial yang dialami oleh masing-masing pribadi di lingkungan masyarakat dapat berkualitas sehingga sumber daya manusia di kota Ambon akan terus meningkat seiring dengan perkembangan/perubahan jaman. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pembudayaan Kegemaran Membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan kewajiban dan kewenangan pemerintah kota, menumbuhkan gerakan sadar baca sejak dini, gerakan sadar baca sejak dini, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat