Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban para pemilik rumah pekarangan gedung dan hewan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib usaha, tertib pemilik/penghuni bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan perlidungan masyarakat, pembentukan, struktur organisasi dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat