Peratran Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Obyek, Subyek, dan Prinsip Dalam Penetapan Tarif;Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Kelas III;Struktur Tarif Dan Besarnya Tarif pelayanan Kesehatan Kelas III;Tata Cara Pemungutan;Kerjasama Dengan pihak Ketiga;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat