Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratran Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Obyek, Subyek, dan Prinsip Dalam Penetapan Tarif;Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Kelas III;Struktur Tarif Dan Besarnya Tarif pelayanan Kesehatan Kelas III;Tata Cara Pemungutan;Kerjasama Dengan pihak Ketiga;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan