Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 11) dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
LD.2020/No.6
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan