struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2104 Tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, dan dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pemilihan kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa dan persyaratan perangkat desa yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; bahwa sehubungan dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Penataan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang pemerintah Desa; Bahwa untuk Memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum Khususnya kepada desa serentak, penataan desa dan penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Beberapa ketentuan daam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 Nomor 02) diubah
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pengisian dan pemberhentian perangkat desa pada Pemerintah Desa di Kabupaten Sleman dapat terlaksana
dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu diatur tata cara pelaksanaannya, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Materi Pokok: Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mutasi, Penjaringan dan Penyaringan, Tata Cara Pelantikan, Masa Jabatan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pertanggung Jawaban Perangkat Desa, Pemberhentian Semenrara, Berhalangan Tetao dan Sementara. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 28 HLM; Lampiran : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengaturan
mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) uu No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2013 No. 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka
kelembagaan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Desa perlu disesuaikan agar selaras dengan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
25 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan; Kewenangan Kalurahan; Organisasi dan Tata KErja Kalurahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 4 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat