Perubahan atas perda - pemerintah desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa dan persyaratan perangkat desa yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; bahwa sehubungan dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Penataan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang pemerintah Desa; Bahwa untuk Memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum Khususnya kepada desa serentak, penataan desa dan penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Beberapa ketentuan daam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 Nomor 02) diubah
- 51 hlm
|