Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.76, TLD NO.209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahu 2016.
Perda ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang meliputi Ketentuan Umum; Jenis Usaha Pariwisata; Perizinan Kepariwisataan; TDUP; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
20 Halaman, Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat berhak
mendapatkan pelayanan dan kemudahan untuk
memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan atau
usaha di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan
menciptakan kemudahan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah perlu menerapkan sistem pelayanan secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses pada satu
tempat pelayanan melalui sistem pelayanan terpadu
satu pintu;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pintu di Daerah, perlu disusun peraturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Satuan Tugas Perceatan Pelaksana Berusaha; Pelayanan Secara Elektronik; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat dan Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Forum Komunikasi PTSP; Perizinan; Maklumat Pelayanan Publik Standar dan Manajemen Pelayanan; Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Mall Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 tahun 2006, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.26 Tahun 2009, Perpres No.96 Tahun 2018, Permendagri No.9 Tahun 2011, Permendagri No.14 Tahun 2015, Permendagri No.118 Tahun 2017, Permendagri No.19 Tahun 2018, Permendagri No.7 Tahun 2019
Perubahan Pasal 1, Pasal 19, Pasal 20, pasal 57, pasal 90, pasal 101 Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Pencabutan Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2004
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian Dana Stimulan;
d. pemberian Bantuan Modal;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mencabut: Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kota Bitung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatasi ketidakseimbangan antara
ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah
masyarakat, keberadaan rumah layak huni, kekumuhan
dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan, sehingga tercipta kesejahteraan
masyarakat;
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas dan kewenangan menyelenggarakan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Perumahan;
3. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
4. Penyediaan Tanah;
5. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
6. Sertifikasi dan Registrasi;
7. Pengembangan Kelembagaan;
8. Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi;
9. Penerapan Teknologi Rancang Bangun dan Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
10. Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
12. Peran dan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Pendanaan dan Pengembangan Sistem Pembiayaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak tersebut;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupyang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan memandang perlu mengatur penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Kelayakan Lingkungan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2009 Nomor 112, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 140, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 84, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahuri 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Republik Indonesia Nomor 48;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten KonaweKepulauan (Lembaran DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Tahun2016 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
11. Peraturan MenteriLingkunganHidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
13. Peraturan DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (LembaranDaerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III TATA CARA PENERBITAN IZIN
BAB IV DOKUMEN LINGKUNGAN
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019
penyelenggaraan - izin - mendirikan - bangunan - dan - retribusi - izin - mendirikan - bangunan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik Perda Kota Bandung No. Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UUU No. 1 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 30 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Jabar No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Izin Menidirkan Bangunan, Retribusi IMB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
58 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat