Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Perumahan; 3. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 4. Penyediaan Tanah; 5. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; 6. Sertifikasi dan Registrasi; 7. Pengembangan Kelembagaan; 8. Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi; 9. Penerapan Teknologi Rancang Bangun dan Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam Negeri; 10. Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan; 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; 12. Peran dan Pemberdayaan Masyarakat; 13. Pendanaan dan Pengembangan Sistem Pembiayaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat