Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Satuan Tugas Perceatan Pelaksana Berusaha; Pelayanan Secara Elektronik; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat dan Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Forum Komunikasi PTSP; Perizinan; Maklumat Pelayanan Publik Standar dan Manajemen Pelayanan; Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Mall Pelayanan Publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat