Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat