RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 – 2043
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BD. 2023/ No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun
2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun
2020
Peraturan ini mengatur tentang: industri unggulan Daerah, arah kebijakan dan sistematika RPIK 2023-2043, perencanaan dan pelaksanaan RPIK 2023-2043, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
135 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023 (6)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri, Rencana Strategis Pengembangan Industri, Zonasi dan Pengembangan Kawasan Industri, Peningkatan Infrastruktur Pendukung, Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi, Kebijakan Lingkungan dan Keberlanjutan, Kerjasama Antar Pihak, Mekanisme Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
158 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2023
Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 39 Tahun 2007, Permendagri No 52 Tahun 2007, Permendikbud No 77 Tahun 2013, Permendagri No 52 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 18 Tahun 2018, Permen ATR/BKN No 18 Tahun 2019, PERDA Kab Pohuwato No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengakuan, perlindungan, pemberdayaan KKA, sistem informasi, tugas dan wewenang, lembaga adat, penyelesaian sengketa, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan daerah Kabupaten yang mengatur mengenai atau berkaitan dengan KKA sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota, Kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Inovasi daerah dalam rangka pembahasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; inovasi daerah dalam rangka meningkatkan produk atau proses produksi; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; pengembangan inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan; penyebaran inovasi daerah; pendanaan; kerja sama; sistem informasi inovasi daerah; sanksi Administratif; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi Daerah yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing Daerah, untuk memberikiin landasan hukum dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah, perlu Pengaturan inovasi daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 11 Tahun 2019, PP No 38 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk inovasi daerah, kriteria inovasi daerah, pemberian usulan inisiatif inovasi daerah, mekanisme pengusulan inovasi daerah, penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan inovasi daerah, diseminasi inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2040
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
Tata Ruang – Wilayah – Kabupaten Tana Tidung – Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023 – 2043
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah dan kebutuhan pembangunan serta perkembangan wilayah strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan penataan ruang.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.68 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No.15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
189 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Kelembagaan
Bab XI Penyelesaian Sengketa
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031 dicabut.
187 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
173 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat