Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2023

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri, Rencana Strategis Pengembangan Industri, Zonasi dan Pengembangan Kawasan Industri, Peningkatan Infrastruktur Pendukung, Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi, Kebijakan Lingkungan dan Keberlanjutan, Kerjasama Antar Pihak, Mekanisme Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (6)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan