Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk inovasi daerah, kriteria inovasi daerah, pemberian usulan inisiatif inovasi daerah, mekanisme pengusulan inovasi daerah, penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan inovasi daerah, diseminasi inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat