Dalam peraturan ini diatur tentang Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengakuan, perlindungan, pemberdayaan KKA, sistem informasi, tugas dan wewenang, lembaga adat, penyelesaian sengketa, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat