Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 33 Ayat (6) Dan Pasal 34 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup Dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat
Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Diktum Kedua, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan
Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KETERLIBATAN MASYARAKAT;
BAB III : BENTUK INFORMASI;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63
ayat (2) huruf k Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Dan Telekomunikasi, agar pelaksanaannya
dapat berdaya guna dan berhasilguna dipandang periu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base
Station (RBS) di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493 ); 5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 );
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 89);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120); 12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
14.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk menjaga kepentingan umum, memberikan arah penyelenggaraan telekomunikasi dengan tetap menjaga kehandalan daerah cakupan (coverage area) telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk meminimalkan jumlah menara telekomunikasi yang ada, dengan mengarahkan pada penggunaan / pengelolaan menara bersama sehingga dapat dicapai dayaguna dan hasilguna dalam penggunaan / pengelolaannya maupun penggunaan lahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa agar dalam pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah dapat mencapai
dayaguna dan hasilguna, dipandang pertu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia
Propinsi Jawa Tengah,
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
7.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
8.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 489/56/2004
tanggal 19 September 2004 tentang Penetapan Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2004 - 2007;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini dibentuk Sekretariat KPID.
Sekretariat KPID merupakan Lembaga Non Struktural yang membantu KPID dalam menyelenggarakan Kesekretariatan di lingkungan KPID.
Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPID dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf c
dan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Nilai Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dasar Pengenaan Pajak Reklame, Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2010 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian dan Pengelolaan Biaya Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan
Undang-Undang Tahun 1945, perlu mewujudkan tata
pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab; bahwa salah satu perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab adalah dengan menjamin kepastian hukum pada masyarakat dalam hal pengaturan terhadap pelayanan publik
berupa reklame; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf b Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanari Periziriari Benisaha, Perizirian Noriberusaha, dan
Nonperizinan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa setiap
penyelenggara reklame wajib menyediakan uang jaminan
pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian dan Pengelolaan
Biaya Jaminan Bongkar Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Jaminan Bongkar, Penyetoran dan pengembalian Uang Jaminan Bongkar, Penataan Pengelolaan dan Pelaporan Penatausahaan Jaminan Bongkar, Tata Cara Pembongkaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2023
Pers, Pos, dan Periklanan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman dan dasar hukum dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 14 Tahun 2008;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009;
6. UU Nomor 43 Tahun 2009;
7. PP Nomor 18 Tahun 2016;
8. Perpres 95 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017;
11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021;
12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi; b. Jenis Informasi Publik; c. standar operasional prosedur layanan Informasi Publik; d. pembiayaan; dan e. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 702
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, perlu dilakukan publikasi;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi sebagaimana dirnaksud pada
huruf a , perlu melakukan Kerjasama dengan unsur Media Cetak, Media Siber dan Media Elektronik sebagai upaya
untuk memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa untuk)-memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan media massa, maka perlu diatur Pedoman
Pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintahan Daerah dengan Media Massa.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang N'omor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/ 12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Umum Hubungan Layanan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain
dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133)
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 157 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Media Center dan Sistem Informasi Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyebaran informasi publik kepada masyarakat melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat di Kabupaten Manokwari, perlu dibentuk Media Center dan Sistem Informasi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembentukan Media Center dan Sistem Informasi Daerah di Lingkungan Kabupaten Manokwari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 146 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 146, BD.2022/NO.146
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efektifitas, efisiensi, pengawasan, dan
pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi
serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, perlu diatur
petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan media
informasi di Kabupaten Bantul;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi sudah
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media
Informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kalu terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Letak Reklame dan Media Informasi; Syarat Administrasi, Teknis, Prosedur Pengajuan Izin, dan Perpanjangan Izin; Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif; Tata Cara Pembongkaran Reklame; Jaminan Bongkar; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Lampiran: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Sektoral Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung
dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungj awabkan, raudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia diperlukan perbaikan
tata kelola Data melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Data
Sektoral Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Data Sektoral
Bab IV Sumber Data Sektoral
Bab V Pengelolaan Data Sektoral
Bab VI Standar Operasional Prosedur Pola Data Sektoral
Bab VIII Penanggung Jawab Pengelolaan Data Sektoral
Bab IX Digitalisasi Pola Data Sektoral
Bab X Penjaminan Mutu
Bab XI Pemanfaatan Data Sektoral
Bab XII Publikasi Data Sektoral
Bab XIII Sinkronisasi Data Sektoral
Bab XIV Evaluasi dan Penghargaan
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat