Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak danBukan Objek Pajak Reklame, Nilai Sewa Reklame, Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat