Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2005

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) di Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk menjaga kepentingan umum, memberikan arah penyelenggaraan telekomunikasi dengan tetap menjaga kehandalan daerah cakupan (coverage area) telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk meminimalkan jumlah menara telekomunikasi yang ada, dengan mengarahkan pada penggunaan / pengelolaan menara bersama sehingga dapat dicapai dayaguna dan hasilguna dalam penggunaan / pengelolaannya maupun penggunaan lahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) di Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2005
Sumber
BD.2005/No.51
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan