Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk menjaga kepentingan umum, memberikan arah penyelenggaraan telekomunikasi dengan tetap menjaga kehandalan daerah cakupan (coverage area) telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pengaturan penempatan RBS di daerah adalah untuk meminimalkan jumlah menara telekomunikasi yang ada, dengan mengarahkan pada penggunaan / pengelolaan menara bersama sehingga dapat dicapai dayaguna dan hasilguna dalam penggunaan / pengelolaannya maupun penggunaan lahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat