Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2010

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukanm tugas, dan wewenang, susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu, sekretariat, pertanggungjawaban, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 April 2010
Tanggal Pengundangan
06 April 2010
Tanggal Berlaku
06 April 2010
Sumber
BD.2010/No.68
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan