Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2005

Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini dibentuk Sekretariat KPID. Sekretariat KPID merupakan Lembaga Non Struktural yang membantu KPID dalam menyelenggarakan Kesekretariatan di lingkungan KPID. Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPID dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2005
Tanggal Berlaku
18 Juli 2005
Sumber
BD.2005/No.42
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan