Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini dibentuk Sekretariat KPID. Sekretariat KPID merupakan Lembaga Non Struktural yang membantu KPID dalam menyelenggarakan Kesekretariatan di lingkungan KPID. Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPID dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat