PEMBENTUKAN-SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-SEKRETARIAT-KOMISI-PENYIARAN-INDONESIA-DAERAH-PROPINSI-JAWA-TENGAH
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2005/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa agar dalam pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah dapat mencapai
dayaguna dan hasilguna, dipandang pertu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia
Propinsi Jawa Tengah,
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
7.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
8.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 489/56/2004
tanggal 19 September 2004 tentang Penetapan Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2004 - 2007;
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini dibentuk Sekretariat KPID.
Sekretariat KPID merupakan Lembaga Non Struktural yang membantu KPID dalam menyelenggarakan Kesekretariatan di lingkungan KPID.
Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPID dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
- 9 Halaman
|