PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Luwu Utara secara geografis, geologis, dan sosiokultural memungkinkan sebagai daerah rawan bencana alam maupun bencana non alam yang terdiri dari banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan, hama, wabah, angin puting beliung, dan konflik sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh unsur serta lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Berbasis Masyarakat;
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangguiangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan 'Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengeioiaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 219);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT;
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(
.... ,
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengak:ibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diak:ibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
6. Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya
yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
7. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
�... ..
10. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
11. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
BABII
MAKSUD,TUJUAN,DANSASARAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
Pasal 3
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pasal 4
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat bertujuan :
a. mengubah cara pandang masyarakat atas rasa aman dan terlindungi dari pemberian pemerintah menjadi hak asasi masyarakat;
b. memperkaya pengetahuan masyarakat melalui pendidikan tentang bencana;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana;
d. menguatkan kemampuan masyarakat untuk menanggulangi bencana;
e. menghidupkan kembali semangat kegotongroyongan da1am
upaya pengurangan resiko bencana;
f. mengurangi dampak kejadian bencana.
.. ·,.
BABm
ORGANJSASIPELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas dalam penanggulangan bencana adalah perangkat Daerah yang membidangi Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran penanggulangan bencana, perlu dibentuk Tim Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
(3) Pengurus dan anggota tim dimaksud terdiri dari masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan pemuda yang memiliki kepedulian dan rasa keterpanggilan terhadap penanggulangan bencana di daerahnya.
BAB IV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
( 1) Peran masyarakat pra bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan analisis resiko bencana;
b. melakukan penelitian terkait kebencanaan;
c. melakukan upaya pencegahan bencana;
d. bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi;
e. mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana;
f. bekerjasama mewujudkan kampong siaga.
(2l Peran masyarakat saat bencana:
a. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait;
b. melakukan evakuasi mandiri;
c. melakukan kaji cepat dampak bencana;
d. berpartisipasi dalam merespon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
(3) Peran masyarakat pasca bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.
.�. I "I
Pasal 7
(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dapat dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. ·
{2) Kegiatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
BABV
RAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 8
" .. '
(1) Hak masyarakat:
a. mendapatkan perlindungan social dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan;
c. mendapatkan informasi secara tertulis / lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri sendiri dan komunitasnya;
f. melakukan pengawasan;
g. mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana);
h. memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi.
(2) Kewajiban masyarakat :
a. meminimalisir potensi terjadinya dampak bencana diwilayah lingkup terkecil yaitu di Desa mereka tinggal berupa pembuatan tanggul dan pembersihan aliran sungai dari potongan kayu dan bambu atau benda - benda lainnya yang ada dalam sungai yang dapat memicu terhambatnya aliran air secara kontinyu melalui kegiatan gotong royong;
b. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
c. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
e. memberikan informasi yang benar kepada public tentang penanggulangan bencana.
l
BAB VI
• KOORDINASI
Pasal9
( 1) Koordinasi penanggulangan bencana baik itu pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat pemerintah Kabupaten.
(2) Koordinasi penanggulangan bencana bertujuan :
a. menghindari penumpukan kegiatan/bantuan pada pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan.
b. menjamin cakupan area kegiatan/bantuan pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan;
c. mempercepat penyelenggaraan kegiatan pada pra bencana dan pemulihan atau pengiriman bantuan pada tanggap darurat;
d. memastikan penggunaan fasilitas secara efisien pada setiap tahap penanggulangan bencana;
e. mengetahui prioritas kebutuhan yang harus didahulukan.
BAB VII PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1991, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pengorganisasian, Pentahapan dan Kegiatan Eliminasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Terdiri atas 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2017
bantuan keuangan khusus-DESA-KELURAHAN-MASYARAKAT TIDAK MAMPU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan Kelurahan Program Pembinaan dan Pengembangan Ketenagalistrikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pengguna Daya 450 VA TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menyalurkan bantuan keuangan khusus kepada desa dan kelurahan bagi masyarakat tidak mampu dalam rangka pemenuhan penggunaan listrik skala rumah tangga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.38 Tahun 2000 ; UU NO.6 Tahun2003; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004 ; PP No.15 Tahun 2004 ; UU No.12 Tahun 2011 ; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP NO.73 Tahun 2005 ; PP No.58 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.113 tahun 2014 ; PERDA No.08 Tahun 2007 ; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan khusus program pembinaan dan pengembangan ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu pengguna daya 450 V.A tahun anggaran 2017 di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran, sumber dana dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 Halaman beserta lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintah Kabupaten Lahat, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERBUP No. 17 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prosedur hibah dan bansos, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2017
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2017/NO 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
a sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, maka
beberapa pengaturan terkait pemberian hibah yang diatur
dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan perlu untuk
disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengenai ata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengatur revisi atau pembaruan terhadap peraturan sebelumnya mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bulungan, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2017
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pemalang No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
Mengubah
PERBUP Kab. Pemalang No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, terjadi perubahan penyebutan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Bab I ketentuan Umum Pasal 1 angka 4; perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1); perubahan ketentuan pada Lampiran I dan II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 diubah.
69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Warung Cerdas Kube
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan berusaha masyarakat miskin, perlu dilakukan membentuk sarana usaha berupa sebuah wadah yang memenuhi ketentuan untuk mengakomodir dan memasarkan secara sentralistik produk-produk unggulan KUBE dalam upaya mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Tabanan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Warung Cerdas Kube.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. KRITERIA DAN PERSYARATAN; 3. PEMBENTUKAN ; 4. KEGIATAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN; 6. PENDANAAN; 7. PEMANTAUAN,EVALUASI DAN PELAPORAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Landak Tahun 2017
ABSTRAK:
Kebijakan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya, sehingga perlu disusun Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 68 Tahun 2002, Perpres No. 54 Tahun 2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Pergub Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rastra, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
5 Halaman, Lampiran : 12 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat