Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dengan perubahan sebagai berikut yaitu Ketentuan umum pada Pasal 1, dan Ketentuan pada Lampiran I dan II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/ No.37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan