PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA (RASTRA) KABUPATEN LANDAK TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26, TBD No.26, LL KAB LANDAK: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Landak Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Kebijakan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya, sehingga perlu disusun Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 68 Tahun 2002, Perpres No. 54 Tahun 2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Pergub Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 84 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rastra, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
- 5 Halaman, Lampiran : 12 Halaman.
|