Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rebibusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang tatz- cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal;
2. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan
Konsumen (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tanrbahan l€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambaban kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya
Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
35, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambaharr
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6632);
l l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang
Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 812);14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang
Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1650);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 11),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2027 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG UTTP DAN PENGUJIAN BDKT
BAB IV PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI PENAGIHAN
BAB VII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMERIKSAAN RERIBUSI
BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perjalanan kedinasan, diberikan biaya perjalanan dinas yang diatur dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan mengenai biaya Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021, namun pada pemberian Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Provinsi belum mengakomodir salah satu Kabupaten/Kota dalam Provinsi sehingga perlu dilakukan perubahan atas peraturan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 dan Lampiran IB pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Rembang No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Rembang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabup[aten Rembang Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Rembang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-REMBANG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/0017254 tentang Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, dan Nota Dinas Kepala SKPD Perihal Pergeseran Anggaran, maka perlu dilakukan penyesuaian penerimaan daerah dan belanja daerah Alokasi DID, DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBHCHT, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Rembang serta Dana Transfer Lainnya, berkenaan dengan hal dimaksud perlu melakukan pergeseran anggaran pada SKPD dalam rangka penyesuaian pendapatan dan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian
atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau dilaporkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202215 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 34.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 29.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati
Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD TA. 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Sleman, perlu melakukan penambahan pendapatan dan Belanja sebesar Rp1.518.298.000,00; bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa dalam hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun sebelumnya maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu melakukan penambahan belanja pada Kegiatan Pengelolaan Dana BOS SD dari SILPA BOS Reguler tahun 2021 sebesar Rp545.260.342,81 dan SILPA BOS Kinerja tahun 2021 sebesar Rp32.405.000,00 dan Kegiatan Pengelolaan Dana BOS SMP dari SILPA BOS Reguler 2021 sebesar Rp532.505.000,18; bahwa berdasarkan usulan revisi DPA dari beberapa SKPD dan dalam rangka tertib administrasi keuangan perlu dilakukan penyesuaian anggaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 telau diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021, Perbup Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2022.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perbup Sleman Nomor 53.1 tentang Penjabaran APBD TA. 2022 diubah berupa pergeseran APBD pada beberapa SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Halaman: 5 hlm, Lampiran: 239 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2022
susunan organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja-unit pelaksana teknis daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Assesment Center Kota Palembang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah menyediakan informasi mengenai kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam profil Pegawai Negeri Sipil dan mendukung penerapan prinsip sistem merit, setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi dalam rangka melaksanakan tugas jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU NO 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 40 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepala Negara No 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 8 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Assestment Center. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, tugas, fungsi dan kedudukan, susunan organisasi dan uraian tugas, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini melalui program pendidikan yang sesuai dengan tumbuh kembangnya;
c. bahwa untuk memperkuat peran satuan pendidikan anak usia dini dalam pengembangan pribadi dan akademik anak sejak usia dini, diperlukan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 19 Tahun 2018.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 601 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Madani Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif; Jenis dan Besaran Tarif; Kegiatan Pelayanan dan Non Pelayanan; Tempat Pelayanan; Pelayanan Rawat Jalan; Pelayanan Rawat Inap; Pelayanan Gawat Darurat; Rawat Intensif; Kamar Operasi; Pelayanan Persalinan; Penunjang Diagnostik; Rehabilitas Medik; Pelayanan Farmasi; Pemulasaran Jenazah; Tata Cara Pembayaran; Keringanan; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Penerimaan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 216 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat atau penganggaran program dan kegiatan prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta melaksanakan ketentuan Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 disebutkan dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran dan/atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan kode rekening berkenaan, dapat dianggarkan melalui perubahan penjabaran APBD dengan tata cara penganggaran terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri 27 Tahun 2021; Perda Kab. KuBar No.5 Tahun 2021; PerBup KuBar No.49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dan
ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu mentapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal
Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Peran Serta PT.Bank KalSel Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat