Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat