Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Peran Serta PT.Bank KalSel Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat