Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni guna mewujudkan pembangunan yang rnQju, adil, makrnur dan beradab;
bahwa pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pendidikan Karakter Anti Korupsi adalah Pendidikan yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari penanaman Pendidikan karakter dan budaya terhadap nilai-nilai anti korupsi. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mewujudkan/mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki karakter anti korupsi. (1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Pembinaan dilakukan dengan cara:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Pendidikan Karakter Anti Korupsi;
b. melaksanakan koordinasi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2022
BANTUAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA TIDAK MAMPU BERPRESTASI-TEMANGGUNG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Tidak Mampu Berprestasi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa untuk pemerataan pendidikan dan peningkatkan Indeks Prestasi Mahasiswa Temanggung, perlu campur tangan pemerintah secara serius, agar warga masyarakat yang sedang menempuh pendidikan yang mempunyai prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik tidak terputus hanya karena kemampuan ekonomi tidak mendukung dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa Tidak Mampu Berprestasi Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan,d an Sasaran; Kriteria Penerimaan Bantuan Beasiswa; Tim Verifikasi dan Validasi; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Beasiswa; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Beasiswa; Besaran Dana Beasiswa; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Daerah sehingga mampu menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berdaya saing, perlu adanya dukungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan; bahwa sebagai wujud apresiasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah daerah akan memberikan insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sehingga lebih meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerjanya dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Persyaratan Dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif
4. Pembayaran, Pengurangan, Penghentian, Dan Pembiayaan
5. Pendataan Dan Pemutakhiran
6. Monitoring Dan Evaluasi
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
10 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 36, BN 2019/NO1169; PERATURAN.GO.ID 11 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2009/NO.19 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB)
ABSTRAK:
Dalam upaya pengembangan lembaga pendidikan luar biasa di Sumsel, perlu mengadakan perubahan bentuk kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang selama ini hanya terbatas pada jenjang pendidikan dasar menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mengelola pendidikan dari jenjang pendidkan dasar samapai pendidikan menengah atas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Thaun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/No.36 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan dan Pengelolaan Dana Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasa1 52 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang PenyeJenggaraan Pendidikan,
perlu adanya pedoman dalam pendanaan dan
pengelolaan dana pendidikan yang diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendanaan dan
Pengelolaan Dana Pendidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
11. Pcraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5!05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 teotang
Pcrubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tabun 20 IO ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 12. Pe.raturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Nonpersonal
Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (SD/Ml),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA}, Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah At.as war Biasa (SMALB);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Puiworejo Tahun 2010 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis biaya pendidik:an meliputi:
a. biaya satuan pendidik:an;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 36, BN.2011/No.521, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
1. Penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional; 2. Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan
peserta didik;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 541 O); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian ; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan :
a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru
maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ;
b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui masyarakat ;
c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa
membedakan suku, agama dan golongan ;
e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat