Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan,d an Sasaran; Kriteria Penerimaan Bantuan Beasiswa; Tim Verifikasi dan Validasi; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Beasiswa; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Beasiswa; Besaran Dana Beasiswa; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat