PEDOMAN-PENDANAAN-DAN-PENGELOLAAN-DANA-PENDIDIKAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/No.36 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan dan Pengelolaan Dana Pendidikan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasa1 52 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang PenyeJenggaraan Pendidikan,
perlu adanya pedoman dalam pendanaan dan
pengelolaan dana pendidikan yang diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendanaan dan
Pengelolaan Dana Pendidikan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
11. Pcraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5!05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 teotang
Pcrubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tabun 20 IO ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 12. Pe.raturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Nonpersonal
Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (SD/Ml),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA}, Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah At.as war Biasa (SMALB);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Puiworejo Tahun 2010 Nomor 3);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis biaya pendidik:an meliputi:
a. biaya satuan pendidik:an;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
- 37 Halaman
|