Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2012

Pedoman Pendanaan dan Pengelolaan Dana Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis biaya pendidik:an meliputi: a. biaya satuan pendidik:an; b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan c. biaya pribadi peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendanaan dan Pengelolaan Dana Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/No.36 Seri E Nomor 32
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan