Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Persyaratan Dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif 4. Pembayaran, Pengurangan, Penghentian, Dan Pembiayaan 5. Pendataan Dan Pemutakhiran 6. Monitoring Dan Evaluasi 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat