PERDA Kab. Kendal No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
retribusi - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen bukti diri I legitimasi seseorang yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk guna memberikanjaminan sosial terhadap penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, perlu diikutsertakan dalam bentuk asuransi jangka warsa; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf "a" diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang telah diubuh satu kali, perlu diubah lagi dengan Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusasn Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusasn Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberaapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 diubah
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019
PENYESUAIAN - TARIF - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN - DAERAH PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS LABORATORIUM - LINGKUNGAN KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2019/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaıan
Tarıf
Retrıbusı
Pemakaıan
Kekayaan
Daerah
Pada
Unit
Pelaksana
Teknıs
Laboratorıum
Lıngkungan
ABSTRAK:
bahwa
tarif
retribusi pemakaian
kekayaan daerah
pada
Unit
Pelaksana
Teknis
laboratorium
Lingkungan
KabuPaten
Musi Rawas
telah diatur
dengan
Peraturan
Daerah Nomor
6 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Pemakaian
Kekayaan
Daerah,
sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan
Daerah
Nomor 7
Tahun 2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Nomor
6 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Pemakaian Kekayaan
Daerah
bahwa
berdasarkan
ketcntuan Pasal
155 Undang Undang
Nomor
28
Tahun
2009
tentang
pajak
Daerah
dan
Retribusi Daerah,
tarif retribusi
dapat ditinjau
kembali
paling lama 3
(tiga)
tahun
sekali dengan
mempertimbangkan
indeks harga dan
perkembangam
ekonomi
UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 323 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 seba8eihana
telah beberapa ka.li diubah, terakhir
dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
06 Tahun 2OO9 ;Perda No 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESAR NILAI PEROLEHAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dipandang perlu menetapan Besar Nilai Perolehan Pajak Air Tanah; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu menggali sumber-sumber potensial yang dapat diandalkan, salah satunya adalah Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 66 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang obyek dan besaran, tarif, dan perhitungan pengenaan pajak air tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
4 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dan guna pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar tercipta iklim usaha yang sehat di bidang jasa konstruksi di Kota Tegal, serta dalam upaya meningkatkan pendapatan Daerah maka perlu mengatur Retribusi izin Usaha Jasa Konstruksi ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha jasa konstruksi, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2003.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan
pelestarian sumber daya hewani, maka pelayanan
kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan milik
masyarakat, perlu melibatkan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan
Hewan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa
Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah
untuk memberikan kontribusi terhadap biaya
pelayanan kesehatan hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 350);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 336);
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4
ayat (1) huruf f adalah objek retribusi pelayanan
kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan.
(2) Objek Retribusi pelayanan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan umum dan laboratorium meliputi:
1. pelayanan pasif;
2. pelayanan aktif; dan
3. pelayanan semi aktif;
b. pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk
maupun ke luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2022
perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berperan penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat Daerah;
b. bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah perlu dilakukan perubahan/penambahan objek Retribusi dan penyesuaian retribusi karena adanya perkembangan kebutuhan bibit ikan air tawar dan untuk mengakomodir jenis ikan dan kebun holtikultura;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dalam penarikan dan penambahan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang - Undang Nomor 7 tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenLuwu Timur dan Kabupaten mamuju Utara di provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 45)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja satuan kerja perangkat daerah atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 63);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2018 Nomor 50);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 77);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sesuai dengan nilai yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam
melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap penatausahaan dan
pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah serta
membangun sistem penerimaan Pajak Daerah yang
transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana
elektronik;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
penerimaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pajak Daerah Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pendapatan Asli Daerah ;
peraturan ini mengenai tata cara penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; bank penerima / non bank penerima ; tata cara penerimaan ; rekonsiliasi ; tata cara penyetoran ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; keadaan kahar ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009.
Materi Pokok: Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 05 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan ketentuan angka 210 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pendelegasian kewenangan mengatur, tidak boleh adanya delegasi blangko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat