PENYESUAIAN - TARIF - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN - DAERAH PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS LABORATORIUM - LINGKUNGAN KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2019/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaıan
Tarıf
Retrıbusı
Pemakaıan
Kekayaan
Daerah
Pada
Unit
Pelaksana
Teknıs
Laboratorıum
Lıngkungan
ABSTRAK: |
- bahwa
tarif
retribusi pemakaian
kekayaan daerah
pada
Unit
Pelaksana
Teknis
laboratorium
Lingkungan
KabuPaten
Musi Rawas
telah diatur
dengan
Peraturan
Daerah Nomor
6 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Pemakaian
Kekayaan
Daerah,
sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan
Daerah
Nomor 7
Tahun 2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Nomor
6 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Pemakaian Kekayaan
Daerah
bahwa
berdasarkan
ketcntuan Pasal
155 Undang Undang
Nomor
28
Tahun
2009
tentang
pajak
Daerah
dan
Retribusi Daerah,
tarif retribusi
dapat ditinjau
kembali
paling lama 3
(tiga)
tahun
sekali dengan
mempertimbangkan
indeks harga dan
perkembangam
ekonomi
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 323 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 seba8eihana
telah beberapa ka.li diubah, terakhir
dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
06 Tahun 2OO9 ;Perda No 6 Tahun 2012
- PEnYESUAIAN
TARIF RETRIBUSI , BESARAN TARIF RETRIBUSI ,KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- 9 Hlm
|