(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f adalah objek retribusi pelayanan kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan. (2) Objek Retribusi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelayanan umum dan laboratorium meliputi: 1. pelayanan pasif; 2. pelayanan aktif; dan 3. pelayanan semi aktif; b. pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk maupun ke luar daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat