Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan
Kabupaten Kediri, yang menyatakan bahwa semua penyelenggaraan
pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
b. bahwa sesuai dengan Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri Nomor M5118501418.4812016 tanggal 4 Februari
2016 perihal Perizinan Puskesmas di Kabupaten Kediri dan Berita
Acara Rapat Nomor 460152691418.4812016 tanggal 31 Maret 2016
tentang lzin Penyelenggaraan Puskesmas di Kabupaten Kediri perlu
mengatur lzin penyelenggaraan Puskesmas di Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Famasi dan Alat Kesehatan; 5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Sistem Kesehatan Kabupaten Kediri; 8. Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kediri.
Lokasi pendirian Puskesmas didirikan pada setiap kecamatan dan harus memenuhi persyaratan:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. fasilitas parkir;
e. fasilitas keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. kondisi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2017
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 14 Noreg Perda Kab. Bombana 14/244/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 322 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa izin usaha dimaksud dalam perda ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan objek potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 tahun 1995; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 1986; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 51 Tahun 1993; PP Nomor 13 Tahun 1995; PP NOmor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan
kondisi sekarang ini, sehingga dipandang perlu melakukan perubahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka pengaturannya
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Instalasi Kesehatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
43 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026. Peraturan ini sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Kepemudaan bagi Pemerintah Daerah dan organisasi Kepemudaan serta pemangku kepentingan Kepemudaan lainnya. Pergub ini mengatur Koordinasi Strategis Lintas Sektor Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan terdiri dari:
a. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan;
b. domain indeks pembangunan pemuda, bentuk koordinasi,
program, kegiatan, dan rincian output;
c. indikator;
d. baseline;
e. target; dan
f. Perangkat Daerah/lembaga pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2017
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat atas
penyclcnggaraan fungsi pemcrintahan dacrah,
utamanya tcrkait dcngan pelayanan publik, pcrlu
mcndapatkan pcnanganan yang ba.ik, tcpat, cepat,
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas
pcnanganan pcngaduan masyarakat, dipandang
pcrlu adanya mekanisme pcnanganan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud da!am huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Pcraturan Bupati Bone tentang
Mekanismc Pcnanganan Pcngaduan pada Oinas
Pcnanaman Modal dan Pe!ayanan Tcrpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat lJ Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
-2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman (Lembaran Negara Republik
Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Indonesia
Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 4899);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tajtun 2009 tentang
Pelayanan Pub!ik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Pubhk;
I 0. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Secara Nasional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tam bah an
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6);
·3·
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pela.ksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Pcrizinan dan Non Perizin� kepada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
47);
15. Peratura.n Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
(Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
13).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAl'f BUPATI TENTAft'G MEKAJtISME
PENAlfGAlfAN PEl'l'GADUAlf PADA DIN AS
PENAlfAMAN MODAL DAft' PELAYAlfAlf TERPADU
SATU PIJfTU KABUPATEN BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
aeluas-luasnya da1am sistem dan prtnerp Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undallg-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah ada1ah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang mertjadi kewenangan daerah
otonom.
.4.
5. Satuan Kerja Pcrangkat Daerah selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada
Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan
daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekr"etariat Dewan Pcrwaki\an Rakyat Oaerah,
Dinas Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah,
Kccamatan dan Kelurah"'1 serta Jembaga
lainnya yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
6. Dinas Pcnanaman Modal dan Pclayanan Terpadu
Satu Pintu selanjutnya adalah merupakan
Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok
dan fungsi mengclola pereeman dan non
peri%inan di daerah dengan Sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
7. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD
Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan / atau penolakan penerbitan izin kepada
Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
8. Pengelo\aan Pcngaduan adalah kegiatan
penanganan pengaduan sesuai dengan
mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan.
9. Pengelo\a pengaduan adalah pejabat, pegawai
atau orang yang ditupskan untuk mengelola
pengaduan.
10. Pengadu adalah seluruh pihak bruk warga
negara maupun penduduk baik orang
perseorangan, kelompok maupun badan hukum
yang menyampaikan pengaduan kepada
pengelola pengaduan.
11. Pengadu dengan kebutuhan khusus adaJah
individu yang memiliki keterbatasan fisik
(disable citizen), an�ra lain: tuna netra, tuna
rungu dan tuna daksa.
12. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang
disampaikan pengadu kepada pengelola
pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidal<
sesuai dengan Standar Pelayanan, atau
pengabaian kewajiban . dan/atau pelanggaran
larangan oleh Penyelenggara.
.5.
13. Saran dan Masukan adalah ,segala hal·hal
yang masih butuh perbaikan dan perubahan
yang disampaikan oleh masyarakat untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
14. Sarana Pengaduan adalah fasilitas dan
tempat atau ruangan serta segala
kelengkapannya yang disediekan sccara khusus
untuk menerima pengaduan dari pengadu atau
penerima pelayanan.
15. Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan
unsur masyarakat dan pihak ekstemal lainnya
dalam berbagai proses mulai dari tahap
perencanaan, penyusunan sampai tahap
pengawasan terhadap kebijakan penanganan
pengaduan.
16. Tim Penanganan Pengaduan adalah
unsur pejabat struktural dan / atau pegawai
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone yans
dibentuk untuk menangani pengaduan.
17. Ombudsman Republik Indonesia ada\ah
\embaga negara di Indonesia yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang dise\enggarakan
o!eh pcnyelenggara negara dan pcmerintahan,
termasuk yang diselenggarakan o\eh Badan
Uaaha Milik Negara, Badan Usaha M!lik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
18. KLPKLiK Sulawesi Selatan adalah Koa.1isi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bertujuan untuk memantau kinerja pelayanan
publik di Sulawesi Selatan.
BAB II
MAKSUD DAN Tu.JUAN
Paaal 2
(I) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah
sebagai acuan dan panduan bagi penyelenggara
pclayanan dalam penanganan pengaduan yang
disampaikan oleh masyarakat.
-6-
(2) Tujuan dari Pcraturan Bupati ini adalah a.gar
penyelenggara dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam memberikan pelayanan yang
mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran,
atas pengaduan masyarakat pada Dinas
Pcnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
BABm
KLA.SIFIKASIPENGADUAN
Pasa.l 3
Klas1fikasi
kelompok
pengaduan
berdasarkan
terbagi
tindakan
atas 3 (tiga)
penanganannya,
yaitu :
(1) Pengaduan ringan ada\ah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi dan bisa tangam
dan diselesaikan langsung oleh petugas di loket
pengaduan.
{2) Pengaduan sedang adalah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi atau teknis yang
harus ditangani dan diselesaikan oleh tim
penanganan pengaduan yang telah terbentuk,
atau kondisi dimana pelapor/pengadu
menyatakan tidak puas ataa penanga.nan
pengaduan yang diberikan di loket pengaduan
(Pcngaduan ringan).
(3) Pcngaduan berat adalah jenis pengaduan
yang bersifat administrasi dan teknis yang
dalam penanganannya ha.rus mclibatkan pihak
terkait di luar kewenangan Dinas Penanarnan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone atau kondisi dimana
pelapor/pengadu menyatakan tidak puas atas
penanganan pengaduan yang telah diberikan
oleh Tim Penanganan Pengaduan (Pengaduan
Sedang).
BAB-IV
MEKANlSME OAJf PROSEDUR PENAJfGAJfAJf
PEIIGA.DVAJf
Pasal 4
Mekanisme penanganan pengaduan terdiri dari :
(I) Pengaduan secara langsung kepada Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone, yaitu pengaduan yang
-7-
disampaikan secara lisan melalui Loket
Pengaduan;
(2) secara tidak langsung kepada Penyelenggara,
yaitu melalui:
a. kotak pengaduan;
b. surat; dan
c. teknologi infonnasi, scperti te\epon,
faksimili, website, surat'elektronik (e-mail),
media penyiaran, layanan pesan singkat
ISMS/Short Messoge Service), atau jejaring
sosial dan scjenisnya.
Pasal S
Prosedur Penerimaan Pcngaduan terdiri dari :
(I) Prosedur Penerimaan Pengaduan secara
Langsung kepada Penyelenggara, meliputi:
a. pengelola menerima pengadu di tempat
Penyclenggara;
b. identitas Pengadu dijamin kerahasiaannya;
c. pengelola wajib mendengarkan aduan
pengadu, mencatat substansi pengaduan,
dan memberikan respon/tanggapan secara
langsung;
d. pengclola memeriksa substansi pengaduan
dari aspek kewenangan. Apabila substansi
pengaduan di luar kewenangan
penyclenggara, maka berkas pengaduan
tersebut diteruskan kepada penyclenggara
lain yang berwenang, serta harus
diinfonnasikan kepada Pengadu;
e. pengelola wajib mencatat setiap
pengaduan yang memuat sekurangkurangnya identitas pengadu yang terdiri
atas nama dan alamat lengkap, nomor
pengaduan, uraian keluhan atas pelayanan,
waktu penyampaian, sena tanda tangan;
•=
f. apabila karena kondisi tenentu pengadu
tidak mampu menulis dan/atau membaca,
ma.ka pengelola wajib membantu pengadu
untuk mengisi formulir pengaduan tersebut.
(2) Prosedur Penerimaan Pengaduan secara
Tidak Langsung kepada Penyelenggara, sebagai
berikut:
-8-
a. pengelola memeriksa substans.i pengaduan
dari aspek kewenangan;
b. apabila substansi pengaduan di luar
kewenangan Penyelenggara, maka
pengaduan tersebut diteruskan kepada
Penyelenggara Jain yang berwenang, sena
ha] ini harus diinformas\kan o\eh pengelola
kepada pengadu;
c. jika pengaduan tersebut tidak menyebut
identitas atau anonim dan tidak ada
nomor kontak yang bisa dihubungi,
maka pengaduan tersebut dapat diabaikan;
Pengelo\a pengaduan membcrikan
respon atau tanggapan awal kepada
pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak
pengaduan diterima;
d. pengelola pengaduan memberikan bukti
penerimaan pengaduan kepada pengadu
apabila pengaduan dilakukan di Loket
Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bone untuk menjadi acuan dalam
penyelesaian pengaduan; dan
e. penyelenggara wajib menyediakan sarana
bagi pengadu untuk dapat memantau status
penyelesaian pengaduan.
(3) Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik,
meliputi:
a. penyelesaian atau solusi yang diambil harus
memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat
dicapai, dan rcalistis;
b. solusi dapat berupa penyelesaian pengaduan
dan/atau rcncana perbaikan pelayanan;
c. solusi tersebut menjadi bagian perbaikan
kinerja pelayanan penyelenggara;
d. pengelola pengaduan wajib merahasiakan
inronnasi yang bersifat pribadi, dan menurut
derajatnya inerupakan rahasia
negara/jabatan sesuai dengan perundangundangan;
e. pengelola pengaduan wajib memberikan
akses kepada masyarakat untuk
mendapatkan status penyelesaian
pengaduannya;dan
.9.
r. penyampaian penyelesaian pengaduan
kepada pengadu paling lama 30 hari
kalender sejak pengaduan diterima.
(4) Pengarsipan Pengaduan.
a. dokumen dan pelaporan pengaduan
disimpan dengan aman dan diupayakan
menggunakan fasilitas • digital, sehingga
memudahkan penemuan kembali apabila
diperlukan;
b. pengarsipan dilakukan dalam bentuk data
elektromk (softcopy). Apabila terdapat data
hnrdcopy wajib diubah menjadi data
softoopy dan disimpan dalam database;
dan
c. pengelola pengaduan wajib
mempublikasikan jumlah, dan status
penyelesaian pengaduan kepada masyarakat
secara berkala.
(5) Prosedur Penanganan pengaduan oleh
pihak ekstemal dijalankan sesuai dengan
mekanisme internal masing- masing lembaga/
organisasi dengan tetap berkoordinasi dengan
pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone sena lebih
berperan sebagai mediator atau fasilitator
antara pihak pelapor dengan pihak Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
(6) Kajian dan evaluasi atas penanganan
pengaduan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal
3 dilaksanakan oleh Tim Penanganan
Pengaduan.
(7) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat {6) ditetapkan melalui
Keputusan Bupati.
(8) Dalam proses penanganan pengaduan,
Dinas Penanaman ·Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dapat
melibatkan Ombudsman Republik Indonesia,
KLPKUK Sulawesi Se\atan, LSM, Asosiasi
Usaha, dan pihak ekstemal lainnya.
(9) Apabila terjadi pengaduan yang melibatkan
lintas SKPD, maka Di'nas Penanaman Modal
clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
·IO·
Bone dapat mcmohon fasilitasi •kepada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi.
(10) Segala pengaduan yang diterima oleh Dinas
Penanaman ModaJ dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone dan haeil tindak
lanjutnya wajib disampaikan ke Bupati melalui
Bagian Humas Sekretariat paerah Kabupaten
Bone.
(11) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone wajib
menindaklanjuti segala hasil pengaduan dengan
berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan
SKPD Teknis Terkait.
BABV
ALUR, FORMULIR, DAN TANDA BUKTI
PERERIMAAN PENGADUAN
Pasal 6
Alur penanganan pengaduan, Fonnulir, dan Tanda
Bukti Penerimaan Pengaduan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu Kabupaten Bone tercantum pada lampiran
Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak
terpisahkan.
BABVI
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pengelolaan Penanganan
Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersumber pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone.
BAB VII
PEMBINA.AB DAN PENGAWASAN
Pas.al 8
(1) Bupati akan melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengelolaan penanganan
pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu. Pintu Kabupaten Bone.
(2) Dalam ha! ditemukan dan / atau
terdapat kekeliruan berdasarkan hasil
- 1 I •
pengawasan daJam penanganan pengaduan
akan ditinjau kembali. ·
BAB VIII
KETENTUAJf PERALIHAJf
Pasal 9
(1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan
mengatur ha! yang sama yang menjadi dasar
pelaksanaan penanganan pengaduan pada
Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone,
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis
pelaksanaannya, akan diatur kemudian dalam
Keputusan Bupati dan / atau Keputusan
Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
BABIX
KETElfTUAJf PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati im dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn
Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kepastian hukum, penyediaan pelayanan
publik, perlu diatur mekanisme penyelenggaraan pengaduan
dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Layanan Pengaduan Secara Elektronik Masyarakat Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 201l tentang Izin Gangguan serta dalam rangka penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha perlu diatur secara teknis tentang persyaratan dan tata cara permohonan izin gangguan; bahwa dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan tata Cara Permohonan Izin
Bab III Kewajiban Pemegang Izin Gangguan
Bab IV Tata Cara Penerbitan Izin Gangguan
Bab V Tdak Berlakunya Izin
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Keputusan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Gangguan dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2002 No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten meliputi antara lain Perindustrian dan Perdagangan
serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan
perijinan atau tanda daftar di bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu diatur retribusi perijinan tanda daftar. Untuk itu perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan Hinder Ordonnantie (HO) Staatsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/11/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah nngkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi ini mencakup berbagai jenis perijinan dan tanda daftar, seperti Tanda Daftar Industri, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Gudang. Subyek retribusi adalah individu atau badan yang memperoleh layanan perijinan/tanda daftar. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis perijinan/tanda daftar, dengan pendaftaran ulang dikenai retribusi sebesar 100% dari tarif yang ditetapkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai, dan sanksi administrasi berupa bunga dikenakan jika pembayaran tidak tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2002.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2001 No 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat