Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2015 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGEMBANGAN DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DI JAKARTA
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil Analisa Beban Kerja (ABK) terhadap Kepala, Kelompok Pengembangan dan Promosi serta Kelompok Tenaga Administrasi pada UPTD Pengembangan dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta diperoleh hasil : ABK Kepala 0,1329, ABK Kelompok Pengembangan dan Promosi 0,0110 dan ABK Kelompok Tenaga Administrasi 0,0585, tugas pokok dan fungsi UPTD Pengembangan dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta tidak efektif lagi untuk dijalankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No.33 Th.2004, UU No.12 Th.2011, UU No.5 Th.2014, UU No.23 Th.2014, UU No 30 Th.2014, PP No.9 Th.2003, PP No.41 Th.2007, PP No.27 Th.2014, Permendagri No.56 Th.2010, Permendagri No.1 Th.2014, Perda Kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengembangan Dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2004
tentang Irigasi di Kabupaten Trenggalek perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Komisi Irigasi;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
Materi pokok: mengatur mengenai Komisi Irigasi sebagai pedoman dalam pembentukan Komisi Irigasi. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kedudukan komisi irigasi; wilayah kerja komisi irigasi; tugas komisi irigasi; fungsi komisi irigasi; susunan organisasi dan tata kerja; hak dan kewajiban komisis; sekretariat komisi irigasi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 32 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasiljtarget kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan;
Bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pembentuan Tim Pelaksana Kegiatan;
Pembentukan Panitia Kegiatan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa di Desa dan Kehirahan dapat dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Mentei Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan sebagaiman tertuang dalam Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa / Kelurahan;
c. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten
Kolaka telah tunbull dan berkembang atas prakarsa dan
inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya
mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat
maka dalam rangka penyelenggaraannya di pandang perlu
dibuatkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan
Rukun Warga ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Rukun
Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kolaka
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234 );
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495 );
5. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) Sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5679 );
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2008
Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2008
Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V RUKUN TETANGGA,
BAB VI RUKUN WARGA,
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 30 Tahun 2015
bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Se Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di
Kabupaten Demak melalui peningkatan produksi pangan
yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, peternakan,
perkebunan dan perikanan, diperlukan adanya strategi dan
kebijakan di bidang ketahanan pangan;
bahwa untuk menyusun strategi dan kebijakan bidang
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak;
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kinerja Dewan
Ketahanan Pangan baik pada Tingkat Kabupaten maupun
Tingkat Kecamatan perlu mengubah Peraturan Bupati
Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN KANTOR CABANG DINAS DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kantor Cabang Dinas Dilingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Cabang Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, UPTD pendidikan dan kebudayaan kantor cabang dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PERDAGANGAN DAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat